HIMPALAUNAS.COM, JAKARTA - Masuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) ke kampus Universitas Nasional, Jakarta menuai berbagai kecaman. Bahkan, Unit Kegiatan Kampus (UKM) Ghanta sebagai salah satu lembaga yang menggandeng BNN dinilai merupakan pihak yang telah melancarkan niat BNN tersebut.
Berbagai kalangan mahasiswa Universitas Nasional menanggapi bahwa persoalan narkoba di dalam kampus dapat diatasi dengan aturan yang berlaku di Universitas. “Saya tidak setuju, karena bukan prioritas BNN masuk daerah pendidikan. BNN bisa saja masuk dengan tujuan memberikan pengarahan," kata Agus Suryono, seorang mahasiswa kepada HIMPALAUNAS.COM, di Jakarta (28/4).
Pria yang tergabung dalam UKM Persatuan Sepak bola Mahasiswa (PSM) UNAS ini pun lebih memilih bahwa kesadaran masyarakat kampus akan bahaya narkoba perlu didorong oleh pihak Universitas Nasional.
Penolakan penanganan yang akan dilakukan oleh BNN juga dilontarkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum, Kawah. Bahwa birokrasi kampus memiliki prosedur sendiri bagi mereka yang kedapatan menggunakan narkoba, sehingga BNN tidak memiliki kewenangan ke ranah tersebut.
“Intinya narkoba memang membahayakan diri sendiri, namun aparat tidak boleh masuk ke kampus karena sudah ada UU dalam pendidikan dan aturan ini harus dipatuhi," tegas Kawah.
Berbeda dengan Agus dan Kawah, salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi menjelaskan, tidak menjadi persoalan bila BNN masuk kampus untuk sosialisasi dan penindakan terkait narkoba, asalkan regulasi dan bentuk kerjasama antara UNAS dan BNN jelas.
"Kerjasama antara UNAS dan BNN wajar saja. Karena UNAS sudah terkenal narkobanya. Namun alangkah lebih baik bila UNAS dahulu menyelesaikan, bila sudah kelabakan baru UNAS minta bantuan BNN," tutur mahasiswa angkatan tahun 2009 yang tidak bersedia disebutkan namanya ini.
Meski demikian, Ia mengecam UNAS yang langsung bekerjasama dengan BNN. Seharusnya dari pihak kampus dulu yang menindak. Misalkan, dengan razia dadakan ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai pusat peredaran narkoba. Bila kedapatan, dan terbukti menggunakan narkoba bisa diselesaikan dengan mengedepankan kekeluargaan.
"Jangan sampai ke ranah hukum dulu karena akan repot nantinya," imbuhnya.
Menanggapi acara Teater Ghanta beberapa waktu lalu yang bekerjasama dengan divisi III BNN bidang pencegahan bahaya narkoba, ia menilai langkah Ghanta kurang tepat.
“Mungkin BNN dan Ghanta memiliki misi masing-masing. Alangkah lebih baik bila Ghanta ataupun UNAS memusyawarahkan kegiatan mereka dulu ke tataran UKM dan Lembaga karena kita adalah bagian dari mereka juga," tandasnya di sela-sela mengerjakan tugas kuliah.
Terkait dengan UKM Ghanta, beberapa minggu ini memang beredar kabar tak sedap di lingkungan mahasiswa bahwa UKM yang berkiprah dalam dunia teater ini merupakan pintu masuk penindakan pemberantasan narkoba dan telah ditunggangi oleh BNN.
Seperti yang telah diberitakan, Tri Cahyo, dosen Universitas Nasional yang juga bekerja di BNN menyatakan bahwa pementasan oleh teater Ghanta tanggal 27 April 2012 bertujuan untuk menghindarkan pemuda khususnya para pelajar dari bahaya narkoba.
“Pementasan teater ini merupakan salah satu strategi agar BNN dapat masuk wilayah kampus dengan lebih mudah.” tuturnya (HIMPALAUNAS.COM/27 April 2012). (sad/pra/fir)